Badan Narkotika Nasional menyita aset Togiman /Toge yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pidana narkotika. Pengungkapan TPPU itu bermula saat petugas menangkap MR alias Achin dengan barang bukti 46 ribu butir ekstasi; 20,5 kg sabu-sabu; dan 600 ribu butir Happy Five. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Toge.
Kasus narkoba merugikan diri sendiri dam orang lain. Padahal sudah ada hukum yang mengatur tentang narkotika, akan tetapi masih banyak pelaku kriminal yang melanggar hukum tersebut. Tindakan nyata diperlukan untuk memberantas pengedaran narkoba yang kian membesar.
Sumber : Solo Pos Selasa, 7 Juni 2016 halaman 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar