Real Estat Indonesia atau REI DIY menyambut baik kebijakan makra prudensial Bank Indonesia yang memutuskan melanggar ketentuan Loan to Value (LTV), yang berisi kebijakan penurunan 5 dari 20 persen uang muka yang harus dibayar konsumen berdasarkan jenis rumah yang dibeli. Merupakan waktu yang tepat untuk membeli rumah dengan KPR baik unruk hunian ataupun investasi properti. Akan tetapi untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah maksimal 200 juta tidak terlalu kena imbas LVT 2014 lalu. Kebijakan ini diprediksi mampu menerapkan pasar first time buyer lebih banyak, serta kesempatan yang bagus bagi konsumen dalam menyalurkan dana pembelian properti mengingat tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap orang.
Rumah atau tempat tinggal termasuk dalam 3 kebutuhan pokok manusia. Dengan rumah, manusia bisa memiliki perlindungan yang memadai dan bisa bercengkrama dengan keluarga. Sebuah kesempatan baik bagi konsumen properti haruslah dipertimbangkan sebaiknya agar hasilnya memuaskan dan tidak menyesal dikemudian hari.
Sumber : Tribun Jogja Jumat, 22 Juli 2016 halaman 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar